RM.id Rakyat Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengawal dan mencegah korupsi menjelang Pemilu. Salah satunya, dengan mengkaji pendanaan Pemilu 2024.
“KPK akan melakukan pengkajian seluruh pendanaan negara untuk pemilu termasuk pada KPU, Bawaslu dan yang lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
“Program ini terkait dengan area perencanaan dan penganggaran, sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pemilu,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, anggaran Rp 71,3 triliun tersebut diberikan sejak 20 bulan sebelum hari H Pemilu, yaitu mulai tahun 2022 sampai dengan 2024.
Rinciannya, pada 2022 senilai Rp 3,1 triliun, di 2023, mencapai Rp 30,0 triliun, dan pada 2024 senilai Rp 38,2 triliun.
Anggaran itu akan digunakan untuk menetapkanjumlah kursi, pengawasan penyelenggara pemilu, pemutakhiran data pemilih, penyusunan dapil, pengelolaan dan pengadaan laporan dan dokumentasi logistik.
Anggaran tersebut utamanya dialokasikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).https://tahapapun.com/